1. Semua unsur hadir (ada saksi, ada calon mempelai laki laki, ada wali). Yg perlu diperhatikan bahwa mempelai wanita tidak perlu dihadirkan, apalagi di tengah tengah forum, namun dijaga di tempat yg baik (tidak dipertontonkan).
2. Acara dimulai dari khutbatun nikah. Khutbatun nikah berbeda dengan nasehat pernikahan. Yg terbaik untuk membaca khutbatun nikah adalah wali. Setelah itu wali mengucapkan "saya nikahkan anak saya dengan...." Dan dijawab oleh calon mempelai laki laki "saya terima nikahnya...". Setelah ijab qobul maka pernikahan sah. Apakah ceramah pernikahan boleh ? Ceramah pernikahan boleh dan ini beda dengan khutbatun nikah. Hukum asal akad nikah adalah muamalat itu penting.
3. Membaca Ijab Qabul tidak harus satu nafas yg penting maknanya dapat, maka ini sudah sah. Kalau nama ayah jika tidak complete disebutkan maka tidak apa apa.
No comments:
Post a Comment